Translate

Jumat, 20 Desember 2013

Pengumpulan dan Penertiban Al-quran



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengumpulan  Al-Quran
Yang dimaksud dengan pengumpulan Qur’an ( Jam’ul Qur’an ) oleh para ulama adalah salah satu dari dua pengertian berikut:
  a . pengumpulan dalam arti Hifdzuhu ( menghafalkannya dalam hati). Jumma’ul Quran artinya huffazuhu ( penghafal-penghafalnya, orang yang menghafalkannya didalam hati). Inilah makna yang dimaksudkan dalam firman Allah kepada Nabi-Nabi senantiasa menggerak-gerakkan kedua bibir dan lidahnya untuk membaca Qur’an ketika itu turun kepadanya sebelum jibril selesai membacakannya, karena ingin menghafalkannya: “Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk Al Qur’an karena hendak cepat-cepat nya.
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya dan membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu. Kemudian, sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya.” (al-Qiyamah:16-19 ). Ibn Abbas mengatakan: “Rasulullah SAW sangat ingin segera menguasai Qur’an yang diturunkan, ia menggerakkan lidah dan kedua bibirnya karena tajut apa yang turun itu akan terlewatkan. Ia ingin segera menghafalnya. Maka Allah menurunkan: Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Qur’an karena hendak cepat-cepat untuk menguasainya.
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya dan membacanya, maksudnya Kami yang mengumpulknnya didadamu, kemudian kami memebacakannya. Apa bila Kami telah selesai memebacakannya, maksudnya’apabila Kami telah menurunkannya kepadamu maka ikitilah bacaan itu, maksudnya‘ dengarkan dan perhatikanlah ia’, kemudian atas tanggungan Kamilah penjelasannya, yakni menjelaskannya dengan lidahmu.’ Dalam lafal yang lain ia katakan : ‘atas tanggungan Kamilah membacakannya’ maka setelah ayat ini turun bila jibril datang, Rasulullah SAW diam. Dalam lafal lain: ‘ ia mendengarkan’.dan bila jibril telah pergi, barulah ia membacanya sebagaimana diperintahkan Allah.”[1]
b. pengumpulan dalam arti kitabuhu kullihi ( penulisan Qur’an semuanya) baik dengan memisah-misahkan ayat-ayat dan surah-surahnya, atau menertibkan ayat-ayat semata dan setiap surah ditulis dalam satu lembaran secara terpisah, atau menertibkan ayat-ayat dan surah-surahnya dalam lembaran-lembaran yang terkumpul yang menghimpun semua surah, sebagiannya ditulis sesudah bagian yang lain. Pengumpulan Qur’an dalam Arti Menghafalnya pada Masa Nabi
Rasulullah SAW amat menyukai wahyu, ia senantiasa menunggu penurunan wahyu dengan rasa rindu, lalu menghafal dan memahaminya.
Persis seperti yang dijanjikan Allah: Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya ( didadamu) dan ( membuatmu pandai) membacanya ( al-Qiyamah: 17 ). Oleh sebab itu ia adalah hafiz ( penghafal ) Qur’an pertama dan merupakan contoh paling baik bagi para sahabat dalam menghafalnya, sebagai realisasi kecintaan mereka kepada pokok agama dan sumber risalah.quran diturunkan selama dua puluh tahun lebih. Proses penurunanya terkadang hanya turun satu ayat dan terkadangturun sampai sepuluh ayat. Setiap kali sebuah ayat turun,dihafal dalam dada dan ditempatkan dalam hati, sebab bangsa arab secara kodrati memang mempunyai daya hafal yang kuat.Hal itu umumnya karena mereka buta huruf, sehingga dalam penulisan berita-berita, syair dan silsilah mereka dilakukan dengan catatan dihati mereka.
Dalam kitab sahihnya Bukhari telah mengemukakan adanya tujuh hafiz, melalui tiga riwayat. Mereka adalah: Abdullah bin Mas’ud, Salim bin Ma’qal bekas budak Abu Huzaifah, Muaz bin Jabal, Ubai bin Kaab, Zaid bin Sabit, Abu Zaid bin Sakan dan Abu Darda’.
        A.Pengumpulan Qur’an dalam arti penulisannya pada masa Nabi
Rasullullah telah mengangkat para penulis wahyu Qur’an dari sahabat-sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, ‘Ubai bin K’ab dan Zaid bin Sabit, bila ayat turun ia memerintahkan mereka menulisnya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surah, sehingga penulisan pada lembar itu membantu penghafalan didalam hati. Disamping itu sebagian sahabat pun menuliskan Qur’an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri, tanpa diperintah oleh nabi,mereka menuliskannya pada pelepah kurma,lempengan batu,daun lontar,kulit atau daun kayu,pelana,potongan tulang belulang binatang.Zaid bin Sabit:”Kami menyusun Qur’an dihadapan Rasulullah pada kulit binatang’’.[2]
Ini menunjukkan betapa besar kesulitan yang dipikul para sahabat dalam menulis Qur’an. Alat-alat tulis tidak cukup tersedia bagi mereka, selain sarana-sarana tersebut. Dan dengan demikian, penulisan Qur’an ini semakin menambah hafalan mereka. Para sahabat senantiasa menyodorkan Qur’an kepada Rasulullah baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan.Tulisan-tulisan Qur’an pada masa Nabi tidak terkumpul dalam satu mushaf, yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki orang lain. Para ulama telah menyampaikan bahwa segolongan dari mereka, diantaranya Ali bin Abi Thalib, Muaz bin Jabal, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Sabit dan Abdullah bin Mas’ud telah menghafalkan seluruh isi Qur’an dimasa Rasulullah. Dan mereka menyebutkan pula bahwa Zaid bin Sabit adalah orang yang terakhir kali membacakan Qur’an dihadapan Nabi, diantara mereka yang disebutkan diatas.
Az-zarkasyi berkata: “Qur’an tidak dituliskan dalam satu mushaf pada zaman Nabi agar ia tidak berubah pada setiap waktu. Oleh sebab itu, penulisannya dilakukan kemudian sesudah Qur’an turun semua, yaitu dengan wafatnya Rasulullah’’.Dengan pengertian inilah ditafsirkan apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Sabit yang mengatakan: “Rasulullah telah wafat sedang Qur’an belum dikumpulkan sama sekali.” Maksudnya ayat-ayat dalam surah-surahnya belum dikumpulkan secara tertib dalam satu mushaf.
Al-Katabi berkata: “Rasulullah tidak mengumpulkan Qur’an dalam satu mushaf itu karena ia senantiasa menunggu ayat nasikh terhadap sebagian hukum-hukum atau bacaannya. Sesudah berakhir masa turunnya dengan wafatnya Rasululah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf secara lengkap kepada para Khulafaurrasyidin sesuai dengan janjinya yang benar kepada umat ini tentang jaminan pemeliharaannya.[3]Dan hal ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar atas pertimbangan usulan Umar.[4]
   B.Pengumpulan Qur’an pada Masa Abu Bakar
            Pada perang Yamamah yang terjadi pada tahun 12 H melibatkan sejumlah besar sahabat yang hafal Qur’an. Dalam peperangan ini tujuh puluh qari dari para sahabat gugur. Umar bin Khatab merasa sangat kuatir melihat kenyataan ini, lalu ia menghadap Abu Bakar dan mengajukan usul kepadanya agar mengumpulkan dan membukukan Qur’an karena dikhawatirkan akan musnah, sebab pada peperangan Yamamah telah banyak membunuh para qarri’.Disegi lain Umar merasa khawatir juga kalau-kalau peperangan ditempat-tempat lain akan membunuh banyak qari’ pula sehingga Qur’an akan hilang dan musnah, Abu Bakar menolak usulan itu dan berkeberatan melakukan apa yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi Umar tetap membujuknya, sehingga Allah membukakan hati Abu Bakar untuk menerima usulan Umar tersebut, kemudian Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Sabit, mengingat kedudukannya dalam qiraat, penulisan pemahaman dan kecerdasannya, serta kehadirannya pada pembacaan yang terakhir kali. Abu Bakar menceritakan kepadanya kekhawatiran dan usulan Umar. Pada mulanya Zaid menolak seperti halnya Abu Bakar sebelum itu. Keduanya lalu bertukar pendapat, sampai akhirnya Zaid dapat menerima dengan lapang dada perintah penulisan Qur’an itu. Zaid bin Sabit melalui tugasnya yang berat ini dengan bersadar pada hafalan yang ada dalam hati para qurra dan catatan yang ada pada para penulis. Kemudian lembaran-lembaran ( kumpulan) itu disimpan ditangan Abu Bakar. Setelah ia wafat pada tahun 13 H, lembaran-lembaran itu berpindah ke tangan Umar dan tetap berada ditangannya hingga ia wafat. Kemudian mushaf itu berpindah ketangan Hafsah putri Umar. Pada permulaan kekalifahan Usman, Usman memintanya dari tangan Hafsah. masih hidup, dan selanjutnya berada ditangan Hafsah binti Umar.”[5]
Zaid bin Sabit bertindak sangat teliti, hati-hati. Ia tidak mencukupkan pada hafalan semata tanpa disertai dengan tulisan. Kata-kata Zaid dalam keterangan diatas: “Dan aku dapatkan akhir surah at-Taubah pada Abu Khuzaimah al-Anshari,yang tidak aku dapatkan pada orang lain.” Tidak menghilangkan arti keberhati-hatian tersebut dan tidak pula berari bahwa akhir surah Taubah itu tidak mutawatir. Tetapi yang dimaksud ialah bahwa ia tidak mendapat akhir surah Taubah tersebut dalam keadaan tertulis selain pada Abu Khuzaimah. Zaid sendiri hafal dan demikian pula banyak diantara para sahabat yang menghafalnya. Perkataan itu lahir karena Zaid berpegang pada hafalan dan tulisan, jadi akhir surah Taubah itu telah dihafal oleh banyak sahabat. Dan mereka menyaksikan ayat tersebut dicatat. Tetapi catatannya hanya terdapat pada Abu Khuzaimah al-Ansari. As-Sakhawi menyebutkan dalam Jamalul qurra, yang dimaksdukan ialah kedua saksi itu menyaksikan bahwa catatan itu ditulis dihadapan Rasulullah; atau dua orang saksi iti menyaksikan bahwa catatan tadi sesuai dengan salah satu cara yang dengan itu Qur’an diturunkan. Abu Syamah berkata: “Maksud mereka adalah agar Zaid tidak menuliskan Qur’an kecuali diambil dari sumber asli yang dicatat dihadapan Nabi, bukan semata-mata dari hafalan.
Oleh sebab itu Zaid berkata tentang akhir surah Taubah,‘‘aku tidak mendapatkannya pada orang lain,sebab ia tidak menganggap cukup hanya didasarkan pada hafalan tanpa adanya catatan.” Kita sudah mengetahui bahwa Qur’an sudah tercatat sebelum masa itu, yaitu pada masa Nabi. Tetapi masih berserakan pada kulit-kulit, tulang dan pelepah kurma. Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar catatan-catatan tersebut dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surah yang tersusun serta dituliskan dengan sangat berhati-hati dan mencakup tujuh huruf yang dengan itu Qur’an diturunkan. Keistimewaan-keistimewaan ini hanya ada pada himpunan Qur’an yang dikerjakan Abu Bakar. Para ulama berpendapat bahwa penamaan Qur’an dengan “mushaf” itu baru muncul sejak saat itu, disaat Abu Bakar mengumpulkan Qur’an. Ali berkata: “Orang yang paling besar pahalanya dalam hal mushaf ialah Abu Bakar. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Abu Bakar. Dialah orang yang pertama mengumpulkan kitab Allah.”
 C. Pengumpulan Qur’an pada Masa Usman
Penyebaran islam bertambah dan para Qurra pun tersebar di berbagai wilayah, dan penduduk disetiap wilayah itu mempelajari qira’at (bacaan) dari qari yang dikirim kepada mereka. Cara-cara pembacaan (qiraat) Qur’an yang mereka bawakan berbeda-beda sejalan dengan perbedaan ‘huruf ‘ yang dengannya Qur’an diturunkan. Apa bila mereka berkumpul disuatu pertemuan atau disuatu medan peperangan, sebagian mereka merasa heran dengan adanya perbedaan qiraat ini.terkadang sebagian mereka merasa puas, karena mengetahui bahwa perbedaan-perbedaan itu semuanya disandarkan kepada Rasulullah. Tetapi keadaan demikian bukan berarti tidak akan menyusupkan keraguan kepada generasi baru yang tidak melihat Rasulullah sehingga terjadi pembicaraan bacaan mana yang baku dan mana yang lebih baku. Dan pada gilirannya akan menimbulkan saling bertentangan bila terus tersiar. Bahkan akan menimbulkan permusuhan dan perbuatan dosa. Fitnah yang demikian ini harus segera diselesaikan. Ketika terjadi perang Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Iraq, diantara orang yang ikut menyerbu kedua tempat itu ialah Huzaifah bin al-Yaman. Ia banyak melihat perbedaan dalam cara-cara membaca Qur’an.
Usman juga memberitahukan kepada Huzaifah bahwa sebagian perbedaan itu pun akan terjadi pada orang-orang yang mengajarkan Qiraat pada anak-anak. Anak-anak itu akan tumbuh, sedang diantara mereka terdapat perbedaan dalam qiraat. Para sahabat amat memprihatinkan kenyataan ini karena takut kalau-kalau perbedaan itu akan menimbulkan penyimpangan dan perubahan. Mereka bersepakat untuk menyalin lembaran-lembaran yang pertama yang ada pada Abu Bakar dan menyatukan umat islam pada lembaran-lembaran itu dengan bacaan tetap pada satu huruf. Usman kemudian mengirimkan utusan kepada Hafsah (untuk meminjamkan mushaf Abu Bakar yang ada padanya) dan Hafsah pun mengirimkan lembaran-lembaran itu kepadanya. Kemudian Usman memanggil Zaid bin Sabit al-Ansari, Abdullah bin Zubair, Said bin ‘As, dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam. Ketiga orang terkahir ini adalah orang quraisy, lalu memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, serta memerintahkan pula agar apa yang diperselisihkan Zaid dengan ketiga orang quraisy itu ditulis dalam bahasa quraisy, karena Qur’an turun dengan logat mereka.Lalu ia berkata kepada Usman “selamatkanlah umat ini sebelum mereka terlibat dalam perselisihan (dalam masalah kitab) sebagaimana peerselisihan orang-orang yahudi dan nasrani.’ Usman kemudian mengirim surat kepada Hafsah yang isinya; “sudilah kiranya anda kirimkan lemgbaran-lembaran yang berisi Qur’an itu, kami akan menyalinnya menjadi beberapa mushaf, setelah itu kami akan mengembalikannya.’ Hafsah mengirimkannya kepada Usman, dan Usman memerintahkan Zaid bin Sabit , Abdullah bin Zubair, Sa’ad bin ‘As dan Abdurrahman bin Haris bin Hisyam untuk menyalinnya.mereka pun menyalinnya menjadi beberapa mushaf. Usman berkata kepada ketiga orang quraisy itu: “bila kamu berselisih pendapat dengan Zaid bin Sabit tentang sesuatu dari qur’an, maka tulislah dengan logat quraisy karena qur’an diturunkan dengan bahsa quraisy’’.
Setelah mereka selesai menyalinnya menjadi beberapa mushaf, Usman mengembalikan lembaran-lembaran asli itu kepada Hafsah. Kemudian Usman mengirimkan kesetiap wilayah mushaf baru tersebut dan memerintahkan agar semua Qur’an atau mushaf lainnya dibakar. Zaid berkata,’’Ketika kami menyalin mushaf, saya teringat akan satu ayat dari surah al-Ahzab yang pernah aku dengar dibacakan oleh Rasulullah;maka kami mencarinya, dan aku dapatkan pada Khuzaimah bin Sabital-Ansari,ayat itu ialah”“Di antara orang-orang mu’min itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah.”(al-Ahzab:23) lalu kami tempatkan ayat ini pada syarah tersebut dalam mushaf.’’
Berbagai ‘Asar atau keterangan para sahabat menunjukkan bahwa perbedaan cara membaca itu tidak saja mengejutkan Huzaifah, tetapi juga mengejutkan para sahabat yang lain. Dikatakan oleh Ibn Jarir :‘Ya’kub bin Ibrahim berkata kepadaku:Ibn ‘Ulyah menceritakan kepadaku: Ayyub mengatakan kepadaku:bahwa Abu Qalabah berkata: pada masa kekahlifahan Usman telah terjadi seorang guru qiraat mengajarkan qiraat seseorang, dan guru qiraat lain mengajarkan qiraat pada orang lain. Dua kelompok anak-anak yang belajar qiraat itu suatu ketika bertemu dan mereka berselisih, dan hal demikian ini menjalar juga kepada guru-guru tersebut.’ Kata Ayyub:aku tidak mengetahui kecuali ia berkata: ‘sehingga mereka saling mengkafirkan satu sama lain karena perbedaan qiraat itu,’ dan hal itu akhirnya sampai pada khalifah Usman. Maka ia berpidato: ‘Kalian yang ada dihadapanku telah berselisih paham dan salah dalam membaca Qur’an. Penduduk yang jauh dari kami tentu lebih besar lagi perselisihan dan kesalahannya. Bersatulah wahai sahabat-sahabat Muhammad, tulislah untuk semua orang satu imam (mushaf Qur’an pedoman) saj !’ Abu Qalabah berkata: Anas bin Malik bercerita kepadaku, katanya : ‘aku adalah salah seorang diantara mereka yang disuruh menuliskan ,’kata Abu Qalanbah:Terkadang mereka berselisih tentang satu ayat, maka mereka menanyakan kepada seseorang yang telah menerimnya dari Rasulullah.Akan tetapi orang tadi mungkin tengah berada diluar kota,sehingga mereka hanya menuliskan apa yang sebelum dan yang sesudah serta memniarkan tempat letaknya, sampai orang itu datang atau dipanggil.Ketika penulisan mushaf telah selesai,Kahlifah Usman menulis surat keapada semua penduduk daerah yang sisinya:’’Aku telah melakukan yang demikian dan demikian.Aku telah menghapuskan apa yang ada padaku, maka hapuskanlah apa yang ada padamu.’’[6]
Ibn Asytah[7] meriwayatkan melalui Ayyub dari Abu Qalabah ,keterangan yang sama. Dan Ibn Hajar menyebutkan dalam al-Fath bahwa Ibn Abu Daud telah meriwayatkannya pula melalui Abu Qalabah dalam al-Masahif. Suwaid bin Gaflah berkata:‘‘Ali mengatakan:‘Katakanlah segala yang baik tentang Usman. Demi Allah apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Qur’an sudah atas persetujuan kami.Usman berkata :‘bagaimana pendapatmu tentang qiraat in ? saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qiraatnya lebih baik dari q iraat orang lain.Ini telah mendekati kekafiran. Kami berkata :‘bagaimana penadapatmu ? ia menjawab : Aku berpendapat agar manusia bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan, kami berkata: baik sekali pendapatmu itu’’.
Keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Usman itu telah disepakati oleh para sahabat. Mushaf-mushaf itu ditulis dengan satu huruf (dialek) dari tujuh huruf Qur’an seperti yang diturunkan agar orang bersatu dalam satu qiraat. Dan Usman telah mengembalikan lembaran-lembaran yang asli kepada Hafsah, lalu dikirimkannya pula pada setiap wilayah yaitu masing-masing satu mushaf.Dan ditahannya satu mushaf untuk dimadinah, yaitu mushafnya sendiri yang dikenal dengan nama “mushaf Imam”.Penamaan mushaf itu sesuai dengan apa yang terdapat dalam riwayat-riwayat dimana ia mengatakan:” Bersatulah wahai umat-umat Muhammad, dan tulislah untuk semua orang satu imam (mushaf Qur’an pedoman).” Kemudian ia memerintahkan untuk membakar mushaf yang selain itu. Umat pun menerima perintah dengan patuh, sedang qiraat dengan enam huruf lainnya ditingalkan.Keputusan ini tidak salah, sebab qiraat dengan tujuh huruf itu tidak wajib.Seandainya Rasulullah mewajibkan qiraat dengan tujuh huruf itu semua, tentu setiap huruf harus disampaikan secara mutawatir sehingga menjadi hujjah. Tetapi mereka tidak melakukannya.Ini menunjukkan bahwa qiraat dengan tujuh huruf itu termasuk dalam katergori keringanan.Dan bahwa yang wajib ialah menyampaikan sebagian dari ketujuh huruf tersebut secara mutawatir dan inilah yang terjadi.
Ibn Jarir mengatakan berkenaan dengan apa yang telah dilakukan oleh Usman: ‘Ia menyatukan umat islam dengan satu mushaf dan satu huruf, sedang mushaf yang lain disobek. Ia memerintahkan dengan tegas agar setiap orang yang mempunyai mushaf ” berlainan “dengan mushaf yang disepakati itu membakar mushaf tersebut, umatpun mendukungnya dengan taat dan mereka melihat bahwa dengan bagitu Usman telah bertindak sesuai dengan petunjuk dan sangat bijaksana.Meka umat meninggalkan qiraat dengan enam huruf lainnya.sesuai dengn permintaan pemimpinnya yang adil itu;sebagai bukti ketaatan umat kepadanya dan karena pertimbangan demi kebaikan mereka dan generasi sesudahnya.Dengan demikian segala qiraat yang lain sudah dimusnahkan dan bekas-bekasnya juga sudah tidak ada.Sekarang sudah tidak ada jalan bagi orang yang ingin membaca dengan ketujuh huruf itu dan kaum muslimin juga telah menolak qiraat dengan huruf-huruf yang lain tanpa mengingkari kebenarannya atau sebagian dari padanya.tetapi hal itu bagi kebaikan kaum muslimin itu sendiri.Dan sekarang tidak ada lagi qiraat bagi kaum muslimin selain qiraat dengan satu huruf yang telah dipilih olah imam mereka yang bijaksana dan tulus hati itu. Tidak ada lagi qiraat dengan enam huruf lainya.
Apa bila sebagian orang lemah pengetahuan berkata : Bagaimana mereka boleh meninggalkan qiraat yang telah dibacakan oleh Rasulullah dan diperintahkan pula membaca dengan cara itu ? maka jawabnya ialah : ‘Sesungguhnya perintah Rasulullah kepada mereka untuk membacanya itu bukanlah perintah yang menunjukkan wajib dan fardu, tetapi menunjukkan kebolehan dan keringanan (rukshah). Sebab andaikata qiraat dengan tujuh huruf itu diwajibkan kepada mereka, tentulah pengetahuan tentang setiap huruf dari ketujuh huruf itu wajib pula bagi orang yang mempunyai hujjah untuk menyampaikannya,beritanya harus pasti dan keraguan harus dihilangkan dari para qari. Dan karena mereka tidak menyampaikan hal tersebut, maka ini merupakan bukti bahwa dalam masalah qiraat mereka boleh memilih, sesudah adanya orang yang menyampaikan Qur’an dikalangan umat yang penyampaiannya menjadi hujjah bagi sebagian ketujuh huruf itu.[8]
Jika memang demikian halnya maka mereka tidak dipandang telah meninggalkan tugas menyampaikan semua qiraat yang tujuh tersebut, yang menjadi kewajiban bagi mereka untuk menyampaikannya.Kewajiban mereka ialah apa yang sudah mereka kerjakan itu.Karena apa yang telah mereka lakukan tersebut ternyata sangat berguna bagi islam dan kaum muslimin. Oleh karena itu menjalankan apa yang menjadi kewajiban mereka sendiri lebih utama dari pada melakukan sesuatu yang malah akan lebih merupakan bencana terhadap islam dan pemeluknya dari pada menyelamatkannya.
Perbedaan antara Pengumpulan Abu Bakar dengan Usman Dari teks-teks diatas jelaslah bahwa pengumpulan (mushaf oleh) Abu Bakar berbeda dengan pengumpulam yang dilakukan Usman dalam motif dan caranya.Motif Abu Bakar adalah kekhawatiran beliau akan hilangnya Qur’an karena banyaknya para huffaz yang gugur dalam peperangan yang banyak menelan korban dari para qari.Sedang motif Usman dalam mengumpulkan Qur’an ialah karena banyaknya perbedaan dalam cara-cara membaca Qur’an yang disaksikannnya sendiri didaerah-daerah dan mereka saling menyalahkan antara satu dengan yang lain. Pengumpulan Qur’an yang dilakukan Abu Bakar ialah memindahkan satu tulisan atau catatan Qur’an yang semula bertebaran dikulit-kulit binatang, tulang,dan pelepah kurma,kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf, dengan ayat-ayat dan surah-surahnya yang tersusun serta terbatas dalam satu mushaf,dengan ayat-ayat dan surah-surahnya serta terbatas dengan bacaan yang tidak dimansukh dan tidak mencakup ketujuh huruf sebagaimana ketika Qur’an itu diturunkan.
Sedangkan pengumpulan yang dilakukan Usman adalah menyalinnya menjadi satu huruf diantar ketujuh huruf itu, untuk mempersatukan kaum muslimin dalam satu mushaf dan satu huruf yang mereka baca tanpa keenam huruf lainnya.Ibnut Tin dan yang lain mengatakan: “Perbedaan antara pengumpulan Abu Bakar dan Usman ialah bahwa pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar disebabkan oleh kekawatiran akan hilangnya sebagian Qur’an karena kematian para penghafalnya, sebab ketika itu Qur’an belum terkumpul disatu tempat.Lalu Abu Bakar mengumpulkannya dalam lembaran-lembaran dengan menertibkan ayat-ayat dan surahnya. Sesuatu dengan petunjuk Rasulullah kepada mereka. Sedang pengumpulam Usman sebabnya banyaknya perbedaan dalam hal qiraat, sehingga mereka membacanya menurut logat mereka masing-masing dengan bebas dan ini menyebabkan timbulnya sikap saling menyalahkan, karena kawatir akan timbul bencana,Usman segera memerintahkan menyalin lembaran-lembaran itu dalam satu mushaf dengan menertibkan surah-surahnya dan membatasinya hanya pada bahasa quraisy saja dengan alasan bahwa qur’an diturunkan dengan bahasa mereka (quraisy). Sekalipun pada mulanya memang diizinkan membacanya dengan bahasa selain quraisy guna menghindari kesulitan.Dan menurutnya keperluan demikian ini sudah berakhir, karena itulah ia membatasinya hanya pada satu logat saja. Al-Haris al-Muhasibi mengatakan:“Yang masyhur dikalangan orang banyak ialah bahwa pengumpul Qur’an itu Usman. Pada hal sebenarnya tidak demikian,Usman hanyalah berusaha menyatukan umat pada satu macam (wajah) qiraat, itupun atas dasar kesepakatan antara dia dengan kaum muhajirin dan anshar yang hadir dihadapannya.serta setelah ada kekhawatiran timbulnya kemelut karena perbedaan yang terjadi karena penduduk Iraq dengan Syam dalam cara qiraat.Sebelum itu mushaf-mushaf itu dibaca dengan berbagai macam qiraat yang didasarkan pada tujuh huruf dengan mana Qur’an diturunkan.Sedang yang lebih dahulu mengumpulkan Qur’an secara keseluruhan (lengkap) adalah Abu Bakar as-Sidiq.”Dengan usahanya itu Usman telah berhasil menghindarkan timbulnya fitnah dan mengikis sumber perselisihan serta menjaga isi Qur’an dari penambahan dan penyimpangan sepanjang zaman.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah mushaf yang dikirimkan kepada Usman ke berbagai daerah :
   a.Ada yang mengatakan bahwa jumlahnya tujuh buah mushaf yang dikirimkan ke Mekkah, Syam,Basyrah,Kuffah,Yaman,Bahrain,danMadinah.Ibn Abu Daud mengatakan:“Aku mendengar Abu Hatim as-Sijistani berkata: ‘telah ditulis tujuh buah mushaf, lalu dikirimkan ke Mekkah,   Syam, Basyrah, Kuffah, Bahrain,Yaman dan sebuah ditahan di Madinah.”
  b.Dikatakan pula bahwa jumlahnya ada empat buah masing-masing dikirimkan ke Iraq, Syam,Mesir dan Mushaf Imam, atau dikirimkan ke Kuffah, Basyrah, Syam dan mushaf Imam berkata Abu ‘Amr ad-Dani dalam al-Muqni. “sebagian besar ulama berpendapat bahwa ketika Usman menulis Mushaf, ia membuatnya sebanyak empat buah salinan dan ia kirimkan kesetiap daerah masing-masing satu buah: ke Kufah , Basyrah, Syam dan ditinggalkan satu buah untuk dirinya sendiri.”
  c.Ada juga yang mengatakan bahwa jumlahnya ada lima. As-Suyuti berkata bahwa pendapat inilah yang masyhur. Adapun lembaran-lembaran yang dikembalikan kepada Hafsah, tetap berada ditangannya hingga ia wafat, setelah itu lembaran-lembaran tersebut dimusnahkan, dan dikatakan pula bahwa lembaran-lembaran tersebut diambil oleh Marwan bin Hakam lalu dibakar.
Mushaf-mushaf yang ditulis oleh Usman itu sekarang hampir tidak ditemukan sebuah pun juga. Keteranagn yang diriwayatkan oleh Ibn Katsir dalam kitabnya Fadhailul Qur’an menyatakan bahwa ia menemukan satu buah diantaranya di masjid Damsyik di Syam. Mushaf itu ditulis pada lembaran yang -menurutnya terbuat dari kulit unta. Dan diriwayatkannya pula mushaf Syam ini dibawa ke Inggris setalah beberapa lama berada ditangan kaisar rusia di perpustakaan Leningrad. Juga dikatakn pula bahwa mushaf itu terbakar dalam masjid Damsyik pada tahun 1310 H.
Pengumpulan Qur’an oleh Usman ini disebut dengan pengumpulan ketiga yang dilaksanakan pada 25 H.
Keraguan yang Harus Ditolak :
Ada beberapa keraguan yang ditiupkan oleh para pengumbar hawa nafsu untuk melemahkan kepercayaan terhadap Qur’an dan kecermatan pengumpulannya. Disini kami akan kemukakan beberapa hal yang penting diantaranya dan kemudian menjawabnya:
1. Mereka berkata, sumber-sumber lama (asar) menunjukkan bahwa ada beberapa bagian Qur’an yang tidak dituliskan dalam mushaf-mushaf yang ada ditangan kita ini. Sebagai bukti (dalil) dikemukakannya:
A.Aisyah berkata:“Rasulullah pernah mendengar seseorang membaca Qur’an dimasjid , lalu katanya ‘semoga Allah mengkasihinya. Ia telah mengingatkan aku akan ayat anu dan ayat anu dari surah anu.’ Dalam riwayat lain dikatakan ‘Aku telah menggugurkannya dari ayat ini dan ini.’ Dan ada lagi riwayat yang mengatakan ‘ Aku telah dibuat lupa terhadapnya.’ Arguman ini dapat dijawab bahwa teringatnya Rasulullah akan satu atau beberapa ayat yang ia lupa atau ia gugurkan karena lupa itu hendaknya tidak menimbulkan keraguan dalam hal pengumpulan Qur’an karena riwayat yang mengandung ungkapan “menggugurkan” itu telah ditafsirkan oleh riwayat lain, “Aku telah dibuat lupa terhadapnya” (kuntu unsituha) ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “menggugurkannya” adalah “lupa” sebagaimana ditunjukkan pula oleh kata-kata “telah mengingatkan aku”. Kelupaan atau lupa bisa saja terjadi pada Rasulullah dalam hal yang tidak merusak tablig.Disamping itu ayat-ayat tersebut telah dihafal oleh para sahabat. Hafalan dan pencatatannya pun telah mencapai tingkat mutawatir.Dengan demikian lupa yang dialami Rasulullah sesudah itu tidak mempengaruhi kecermatan dalam pengumpulan Qur’an. Inilah maksud hadis diatas.Oleh sebab itu bacaan orang ini- yang hanya merupakan salah seorang diantara para penghafal yang jumlahnya mencapai tingkat mutawatir-mengingatkan Rasulullah.“ia telah mengingatkan aku akan ayat anu dan ayat anu”.
B.Allah berfirman dalam surah A’la:“Kami akan membacakan (Qur’an) kepadamu (Muhammad) maka kamu tidak akan lupa, kecuali kalau Allah menghendaki.”(al-A’la:8-7). Pengecualian dalam ayat ini menunjukkan bahwa ada beberapa ayat yang terlupakan oleh Rasulullah.Mengenai hal ini dapatlah dijawab bahwa Allah telah berjanji kepada Rasul-Nya untuk membacakan Qur’an dan memeliharanya serta mengamankannya dari kelupaan, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya: “Kami akan membacakan (Qur’an) kepadamu (Muhammad), maka kamu tidak akan lupa.” Namun karena ayat ini mengesankan seakan hal itu merupakan suatu keharusan, pada hal Allah berbuat menurut kehendak-Nya secara bebas. “Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai” (al-Anbiya: 23), maka ayat itu segera disusul dengan pengecualian ” Kecuali kalau Allah menghendaki”, untuk menunjukkan bahwa pemberitahuan mengenai pembacaan Qur’an kepada Rasul dan pengamanannya dari kelupaan itu tidak keluar dari kehendak-Nya pula. Sebab bagi Allah tak ada yang tak dapat dilakukan. Syaikh Muhammad Abduh mengemukakan dalam menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut: “Oleh karena janji itu dituangkan dalam ungkapan yang menunjukkan keharusan dan kekal, sehingga terkadang memberi kesan bahwa kekuasaan Allah tidak meliputi yang selain itu, dan bahwa yang demikian dipandang telah keluar dari kehendak-Nya, kecuali kalau Allah menghendaki. Sebab, jika Ia berkehendak tak ada atupun yang dapat mengalahkan kehendak-Nya.
Dan bila Ia berkehendak untuk mencabutnya, maka tidak ada seorangpun dapat menghalangi. Mengenai riwayat,bahwa Nabi telah melupakan sesuatu sehingga perlu diingatkan, maka seandainya hal itu benar, tetapi ini tidaklah menyangkut kitab dan hukum-hukum Allah yang diturunka kepada Nabi agar disampaikan kepada umat. Dengan demikian segala pendapat yang dilontarkan orang selain dari yang telah kami kemukakan ini merupakan penyusupan dari orang-orang atheis yang merasuki pikiran orang-orang yang lalai. Untuk menodai apa yang telah disucikan oleh Allah. Karena tidak pantas bagi orang yang mengenal kedudukan Rasulullah dan beriman kepada kitabullah berpegangan pada pendapat semacam itu sedikitpun juga,”
Mereka mengatakan, dalam Qur’an terdapat sesuatu yang bukan Qur’an, untuk pendapatnya ini mereka berdalil dengan riwayat yang menyatakan bahwa Ibn Masud mengingkari surah an-Nas dan al-Falaq termasuk bagian dari Qur’an. Terhadap pendapat ini dapat diajukan jawaban sebagai barikut. Yaitu bahwa riwayat yang diterima dari Ibn Mas’ud itu tidak benar karena bertentangan dengan kesepakatan umat. An-Nawawi mengatakan dalam syarh al-Muhazzab ” Kaum muslimin sepakat bahwa kedua surah (an-Nas dan al- Falaq) itu dan surah Fatihah juga termasuk Qur’an. Dan Sedangkan riwayat yang diterima dari Ibn Masud adalah batil, tidak sahih.” Ibn Hazm berpendapat, riwayat tersebut merupakan pendustaan dan pemalsuan atas nama (terhadap) Ibn Masud.Seandainya riwayat itu benar, maka yang dapat dipahami ialah bahwa Ibn Masud tidak pernah mendengar kedua surah mu’awizatain, yakni surah al-Falaq dan an-Nas itu secara langsung dari Nabi., sehingga ia berhenti, tidak memberikan komentar mengenainya. Selain itu pengingkaran Ibn Masud tersebut tidak dapat membatalkan konsensus (ijma’) kaum muslimin bahwa kedua surah itu merupakan bagian Qur’an yang mutawatir. Argumentasi ini dapat pula dipergunakan untuk menjawab isyu yang menyatakan bahwa mushaf Ibn Masud tidak memuat surah Fatihah, sebab Fatihah adalah Ummul Qur’an, induk Qur’an yang status qur’aniahnya tak seorang pun meragukannya.
Segolongan Syi’ah extrim menuduh bahwa Abu Bakat , Umar dan Usman telah mengubah Qur’an serta menggugurkannya beberapa ayat dan surahnya. Mereka ( Abu Bakar cs.)telah mengganti dengan lafal Ummatun hiya arba min ummatin-”Satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan lain” (an-Nahl:92) yang asalnya adalah ‘A’immatun hiya azka min a’immatikum’. “Imam-imam yang lebih suci dari pada Imam-imam kamu” mereka juga menggugurkan dari surah Ahzab ayat-ayat mengenai keutamaan “ahlul bait” yang panjangnya sama dengan surah al-an’am. Dan menggugurkan pula surah mengenai kekuasaan (al-Wilayah) secara total dari Qur’an. Terhadap golongan ini dapat dikemukakan bahwa tuduhan tersebut adalah batil, omong kosong yang tanpa dasar dan tuduhan yang tanpa bukti. Bahkan membicarakannya merupakan suatu kebodohan. Selain itu, sebagian kaum Syi’ah sendiri cuci tangan dari anggapan bodoh semacam ini. Dan apa yang diterima dari Ali, orang yang mereka jadikan tumpuan (tasyayyu’) bertentangan dengan hal tersebut dan bahkan menunjukkan terjadinya kesepakatan (ijma’) mengenai kemutawatiran Qur’an yang tertulis dalam mushaf, diriwayatkan bahwa Ali mengatakan mengenai pengumpulan Qur’an oleh Abu Bakar; ‘Manusia yang paling berjasa bagi mushaf-mushaf Qur’an adalah Abu Bakar, semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya, karena dialah orang pertama yang mengumpulkan kitab Allah.” Ali juga mengatakan berkenaan dengan pengumpulan Qur’an oleh Usman : “Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah. Jauhilah sikap berlebihan (bermusuhan) terhadap Usman dan perkataanmu bahwa dialah yang membakar msuhaf. Demi Allah dia membakarnya berdasarkan persetujuan kami, sahabat-sahabat Rasulullah.” Lebih lanjut ia mengatakan : ” Seandainya yang menjadi penguasa pada masa Usman adalah aku, tentu akupun akan berbuat terhadap mushaf-mushaf itu seperti yang dilakukan Usman.”


B.       Tertib Ayat Qur’an
 Terdiri atas surah-surah dan ayat-ayat, baik yang pendek maupun yang panjang. Ayat adalah sejumlah kalam Allah yang terdapat dalam sebuah surah dari Qur’an. Surah ialah sejumlah ayat Qur’an yang mempunyai permulaan dan kesudahan, tertib atau urutan ayat-ayat Qur’an ini adalah tauqifi, ketentuan dariRasulullah, sebagian ulama meriwayatkan bahwa pendapat ini adalah ijma’ diantaranya: az-Zarkasyi dalam al-Burhan dan Abu Ja’far Ibnuz Zubeir dlam munasabahnya ia mengatakan” Tertib ayat-ayat di dalam surah-surah itu berdasarkan tauqifi dari Rasulullah dan atas perintahnya, tanpa diperselisihkan kaum muslimin.” As-Syuti telah memutuskan hal itu, ia berkata : ” Ijma’ dan nas-nas yang serupa menegaskan, tertib ayat-ayat itu dalah taufiqi, tanpa diragukan lagi.” Jibril menurunkan beberapa ayat kepada Rasulullah dan menunjukkan kepadanya tempat dimana ayat-ayat itu harus diletakkan dalam surah atau ayat-ayat yang turun sebelumnya. Lalu Rasulullah memerintahkan kepada para penulis wahyu untuk menuliskannya ditempat tersebut. Ia mengatakan kepada mereka : “Letakkanlah ayat ini pada surah yang didalamnya disebutkan begini dan begini.” Atau ” Letakkanlah ayat ini ditempat anu.” Susunan dan penempatan ayat tersebut sebagaiman yang disampaikan para sahabat kepada kita.
”Terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan keutamaan beberapa ayat dari surah-surah tertentu. Ini menunjukkan bahwa tertib ayat-ayat bersifat tauqifi. Sebab jika tertibnya dapat diubah, tentulah ayat-ayat itu tidak akan didukung oleh hadis-hadis tersebut. Diriwayatkan dari Abu Darda’ dalam hadis marfu’ : “Barang siapa hafal sepuluh ayat dari awal surah kahfi, Allah akan melindunginya dari Dajjal.” Dan dalam redaksi lain dikatakan: “Barang siapa membaca sepuluh ayat terakhir dari surah kahfi” juga terdapat hadis-hadis lain yang menunjukkan letak ayat tertentu pada tempatnya. Umar berkata: ” Aku tidak menanyakan pada Nabi tentang kalalah, sampai-sampai Nabi menekankan jarinya ke dadaku, dan mengatakan : ‘Tidak cukup bagimu ayat yang diturunkan pada musim panas, yang terdapat pada akhir surah an-Nisa’?
Disamping itu terima pula bahwa Rasulullah telah membaca sejumlah surah dengan tertib ayat-ayatnya dalam salat atau dalam khutbah jumat, seperti surah Baqarah, Ali imran dan Annisa’. Juga hadis sahih mengatakan bahwa Rasulullah membaca surah A’raf dalam salat maghrib dan dalam salat subuh hari jum’at membaca surah Alif Lam Mim, Tanzilul Kitabi La Raibafihi” (as-Sajdah) dan Hal Ata Alal Insani (ad-Dahr) juga membaca surah Qaf pada waktu Kutbah. Surah Jumu’ah dan surah Munafiqun dalam salat jum’at.
Jibril selalu mengulangi dan memeriksa Qur’an yang telah disampaikannya kepada Rasulullah sekali setiap tahun, pada bulan ramadhan dan pada tahun terakhir kehidupannya sebanyak dua kali. Dan pengulangan Jibril terakhir ini seperti tertib yang dikenal sekarang ini. Dengan demikan tertib ayat-ayat Qur’an seperti yang ada dalam mushaf yang beredar diantara kita adalah tauqifi. Tanpa diragukan lagi. As-Suyuti setelah menyebutkan hadis-hadis berkenaan dengan surah-surah tertentu mengemukakan : ‘Pembacaan surah-surah yang dilakukan Nabi dihadapan para sahabat itu menunjukkan bahwa tertib atau susunan ayat-ayatnya adalah tauqifi. Sebab, para sahabat tidak akan menyusunnya dengan tertib yang berbeda dengan yang mereka dengar dari bacaan Nabi. Maka sampailah tertib ayat seperti demikian kepada tingkat mutawatir.”

C.    Tertib Surah
Para ulama berbeda pendapat tentang tertib surah-surah Qur’an.
  A. Dikatakan bahwa tertib surah itu tauqifi dan ditangani langsung oleh Nabi sebagaimana diberitahukan jibril kepadanya atas perintah Tuhan. Dengan demikian, Qur’an pada masa Nabi telah tersusun surah-surahnya secara tertib sebagaimana tertib ayat-ayatnya. Seperti yang ada ditangan kita sekarang ini. Yaitu tertib mushaf Usman yang tak ada seorang sahabatpun menentangnya. Ini menunjukkan telah terjadi kesepakatan (ijma’) atas tertib surah, tanpa suatu perselisihan apa pun. Yang mendukung pendapat ini ialah, bahwa Rasulullah telah membaca beberapa surah secara tertib didalam salatnya. Ibn Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi pernah membaca beberapa surah aufassal (surah-surah pendek) dalam satu rakaat. Bukhari meriwayatkan dari Ibn Mas’ud, bahwa ia mengatakan tentang surah Bani Isra’il, Kahfi, Maryam, Taha dan Anbiya’: “surah-surah itu termasuk yang diturunkan dimekkah dan yang pertama-tama aku pelajari.” Kemudian ia menyebutkan surah-surah itu secara berurutan sebagaimana tertib susunan seperti sekarang ini.
Telah diriwayatkan melalui Ibn wahhab, dari Sulaiman bin Bilal, ia berkata : “Aku mendengar Rabbi’ah ditanya orang, ‘ Mengapa surah baqarah dan Ali Imran di dahulukan, pada hal sebelum kedua surah itu telah diturunkan delapan puluh sekian surah makki, sedang keduanya diturunkan di madinah?’ dia menjawab : ‘ Kedua surah itu memang didahulukan dan Qur’an dikumpulkan menurut pengetahuan dari orang yang mengumpulkannya.’ Kemudian katanya: ‘Ini adalah sesuatu yang mesti terjadi dan tidak perlu dipertanyakan.”Ibn Hisyar mengatakan : ‘tertib surah dan letak ayat-ayat pada tempat-tampatnya itu berdasarkan wahyu. Rasulullah mengatakan: ‘Letakkanlah ayat ini ditempat ini.’ Hal tersebut telah diperkuat oleh nukilan atau riwayat yang mutawatir dengan tertib seperti ini, dari bacaan Rasulullah dan ijma’ para sahabat untuk meletakkan atau menyusunnya seperti ini didalam mushaf.”
  B. Dikatakan bahwa tertib surah itu berdasarkan ijtihad para sahabat, mengingat adanya perbedaan tertib didalam mushaf-mushaf mereka. Misalnaya mushaf Ali disusun menurut tertb nuzul, yakni dimulai dengan Iqra’, kemudian Muddassir, lalu Nun, Qalam, kemudian Muzammil, dst hingga akhir surah Makki dan madani. Dalam mushaf Ibn Masu’d yang pertama ditulis adaslah surah Baqarah, Nisa’ dan Ali-’Imran. Dalam mushaf Ubai yang pertama ditulis ialah Fatihah, Baqarah, Niasa’ dan Ali-Imran. Diriwayatkan Ibn Abbas berkata: “Aku bertanya kepada Usman :Apakah yang mendorongmu mengambil Anfal yang termasuk katergori masani dan bar’ah yang termasuk Mi’in untuk kamu gabungkan keduanya menjadi satu tanpa kamu tuliskan diantara keduanya Bismillahirrahmanirrahim, dan kamu pun meletakkannnya pada as-Sab’ut Tiwal (tujuh surah panjang) ? Usman menjawa: ‘Telah turun kepada Rasulullah surah-surah yang mempunyai bilangan ayat. Apa bila ada ayat turun kepadnya, ia panggil beberapa orang penulis wahyu dan mengatakan: ‘ Letakkanlah ayat ini pada surah yang didalamnya terdapat ayat anu dan anu.” Surah Anfal termasuk surah pertama yang turun di madinah. Sedang surah Bara’ah termasuk yang terakhir diturunkan. Surah Anfal serupa dengan surah yang turun dalam surah Bara’ah, sehingga aku mengira bahwa surah adalah bagian dari surah Anfal. Dan sampai wafatnya Rasulullah tidak menjelaskan kepada kami bahwa surah Bara’ah adalah sebagian dari surah Anfal. Oleh karena itu, kedua surah tersebut aku gabungkan dan diantara keduanya tidak aku tuliskan Bismillahirrahmanirrahim serta aku meletakkannya pula pada as Sab’ut Tiwal.”
  C. Dikatakan bahwa sebagian surah itu tertibnya tauqifi dan sebagian lainnya berdasarkan ijtihad para sahabat, hal ini karena terdapat dalil yang menunjukkan tertib sebagian surah pada masa Nabi. Misalnya keterangan yang menunjukkan tertib as-’abut Tiwal, al hawamin dan al mufassal pada masa hidup Rasulullah. Diriwayatkan, “Bahwa Rasulullah berkata: bacalah olehmu dua surah yang bercahaya, baqarah dan ali Imran.” Diriwayatkan pula, ” Bahwa jika hendak pergi ketempat tidur, Rasululah mengumpulkan kedua telapak tangannya kemudian meniupnya lalu membaca Qul huwallahu ahad dan mu’awwizatain.” Ibn Hajar mengatakan: “Tertib sebagain surah-surah atau sebagian besarnya itu tidak dapat ditolak sebagai bersifat Tauqifi.” Untuk mendukung pendapatnya ia kemukakan hadis Huzaifah as Saqafi yang didalamnya antara lain termuat: “Rasulullah berkata kepada kami, ‘telah datang kepadaku waktu untuk membaca hizb(bagian) dari Qur’an, maka aku tidak ingin keluar sebelum selesai.’ Lalu kami tanyakan kepada sahabat-sahabat Rasulullah: bagaimana kalian membuat pembagian Qur’an ? mereka menjawab: kami membaginya menjadi tiga surah , lima surah, tujuh surah, sembilan, sebelas , tiga belas surah dan bagian al Mufassal dari Qaf samapi kami khatam.” Kata Ibn Hajaar : ” Ini menunjukkan bahwa tertib surah-surah seperti terdapat dalam mushaf sekarang adalah tertib surah pada masa Rasulullah.” Dan katanya: “Namun mungkin juga bahwa yang telah tertib pada waktu itu hanyalah bagian mufassal, bukan yang lain.” Apa bila membicarakan ketiga pendapat ini, jelaslah bagi kita bahwa pendapat kedua, yang menyatakan tertib surah-surah itu berdasarkan ijtihad para sahabat, tidak bersandar dan berdasar pada suatu dalil. Sebab, ijtihad sebagian sahabat mengenai terib mushaf mereka yang khusus, merupakan ihtiyar mereka sebelum Qur’an dikumpulkan secara terib. Ketika pada masa Usman Qur’an dikumpulkan , ditertibkan ayat-ayat dan surah-surahnya pada suatu huruf ( logat) dan umat pun menyepakatinya, maka mushaf-mushaf yang ada pada mereka ditnggalkan. Seandainya tertib itu merupakan hasil ijtihad , tentu mereka tetap berpegang pada mushafnya masing-masing.
Mengenai hadis tentang surah al-Anfal dan Taubah yang diriwayatkan dari Ibn Abbas diatas, isnadnya dalam setiap riwayat berkisar pada Yazid al Farsi yang oleh Bukhari dikategorikan dalam kelompok du’afa’. Disamping itu dalam hadis ini pun tedapat kerancuan mengenai penempatan basmalah pada permulaan surah, yang mengesankan seakan-akan Usman menetapkannya menurut pendapatnya sendiri dan meniadakannya juga menurut pendapatnya sendiri. Oleh karena itu dalam komentarnya terdapat hadis tersebut dalam musnad Imam Ahmad. Syaikh Ahmad Syakir, menyebutkan: “Hadis itu tak ada asal mulanya” paling jauh hadis itu hanya menunjukan ketidak tertiban kedua surah tersebut.
Sementara itu, pendapat ketiga yang menyatakan sebagian surah itu tertibnya tauqifi dan sebagian lainnya bersifat ijtihadi, dalil-dalilnya hanya berpusat pada nas-nas yang menunjukkan tertib tauqifi. Adapun bagian yang ijtihadi tidak bersandar pada dalil yang menunjukkan tertin ijtihadi. Sebab, ketetapan yang tauqifi dengan dalil-dalilnya tidak berarti bahwa selain itu adalah hasil ijtihad. Disamping itu pula yang bersifat demikian hanya sedikit sekali. Dengan demikian bahwa tertib surah itu bersifat tauqifi seperti halnya tertib ayat-ayat. Abu Bakar Ibnul Anbari menyebutkan: “Alah telah menurunkan Qur’an seluruhnya kelangit dunia. Kemudian ia menurunkannya secara berangsur-angsur selama dua puluh sekian tahun. Sebuah surah turun karena suatu urusan yang terjadi dan ayat pun turun sebagai jawaban bagi orang yang bertanya, sedangkan jibril senantiasa memberitahukan kepada Nabi dimana surah dan ayat tersebut harus ditempatkan. Dengan demikian susunan surah-surah , seperti halnya susunan ayat-ayat dan logat-logat Qur’an , seluruhnya berasal dari Nabi.
Oleh karena itu, barang siapa mendahulukan sesuatu surah atau mengakhirinya, ia telah merusak tatanan Qur’an.”Al- kirmani dalam al Burhan mengatakan : “Tertib surah seperti kita kenal sekarang ini adalah menurut Allah pada lauh mahfuz, Qur’an sudah menurut tertib ini. Dan menurut tertib ini pula Nabi membacakan dihadapan Jibril setiap tahun apa yang dikumpulkannya dari Jibril itu. Nabi membacakan dihadapan Jibril menurut tertib ini pada tahun kewafatannya sebanyak dua kali. Dan ayat yang terakhir kali turun ialah : Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah (albaqarah : 28). Lalu jibril memerintahkan kepadanya untuk meletakkan ayat ini diantara ayat riba dan ayat tentang utang piutang. As Suyuti cenderung pada pendapat Baihaqi yang mengatakan: “Qur’an pada masa Nabi surah dan ayat-ayatnya telah tersusun menurut tertib ini kecuali anfal dan bara’ah, karena hadis Usman.”
Surah-surah dan Ayat-ayat Qur’an
Surah-surah Qur’an itu ada empat bagian: 1) at-Tiwal, 2) al-Mi’un, 3) al-Masani, 4) al-Mufassal. Berikut ini kita kemukakan secara singkat pendapat terkuat mengenai keempat bagian itu:

1).at-Tiwal ada tujuh surah yaitu : Baqarah, ali Imran, Nisa’, Ma’idah, an’Am, A’raf, dan yang ketujuh- ada yang mengatakan Anfal dan Bara’ah sekaligus karena tidak dipisah dengan basmalah diantara keduanya. Dan dikatakan pula bahwa yang ketujuh ialah surah Yunus.

2).al-Mi’un, yaitu surah-surah yang ayat-ayatnya lebih dari seratus atau sekitar itu.
3).al-Masani, yaitu surah-surah yang jumlah ayatnya dibawah al-Mi’un. Dinamakan masani karena surah itu dibaca berulang-ulang lebih banyak dari at-Tiwal dan al-Mi’un.
4).al-Mufassal, dikatakan bahwa surah-surah ini dimulai dari surah Qaf, ada pula yang mengatakan dimulai dari surah Hujurat, juga ada yang mengatakan dimulai dari surah yang lain.
Mufassal dibafau menjadi tiga: Tiwal, Ausat, dan qisar. Mufassal Tiwal dimulai dari surah Qaf atau Hujurat sampai dengan ‘Amma atau Buruj. Mufassal ausat dimulai dari surah ‘Amma atau Buruj sampai dengan Duha atau Lam yakun, dan mufassal qisar dimulai dari Duha atau Lam Yakun sampai dengan Qur’an surah terakhir. Dinamakan mufassal karena banyaknya fasl (pemisahan) diantara surah-surah tersebut dengan basmalah. Jumlah surah Qur’an ada seratus empat belas surah, dan dikatakan pula ada seratus tiga belas surah. Karena surah Bara’ah dan Anfal dianggap satu surah. Adapun ayatnya sebanyak 6.200 lebih namun kelebihan ini masih diperselisihkan. Ayat terpanjang adalah ayat tentang utang piutang. Sedang surah terpanjang adalah Baqarah. Pembagian seperti ini dapat mempermudah orang unutuk menghafalnya, mendorong mereka untuk mengkaji dan mengingatkan pembaca surah bahwa ia telah mengambil bagian yang cukup dan jumlah yang memadai dari pokok-pokok agama dan hukum-hukum syariat.















BAB III
KESIMPULAN
Al Qur’an di kumpulkan secara bertahap,dengan melalui banyak proses dan ketelitian.Mulai dari masa Nabi kemudian pada masa Abu Bakar dan dilanjutkan pada masa Usman bin Affan.Dan cara pengumpulan antara Abu Bakar dan Usman juga berbeda,pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar ialah memindahkan semua tulisan atau catatan Qur’an yang semula bertabaran dikulit-kulit binatang,tulang-belulang,pelepah kurma,kemudian dikumpulkan dalam satu mushaf,dengan ayat-ayat dan surah-surahnya yang tersusun serta  terbatas pada bacaan yang tdak dimanskh dan mencakup ketuju huruf sebagaimana ketika Qur’an itu diturunkan.
Sedangkan pengumpulan yang dilakukan Usman adalah menyalinnya dalam satu huruf diantara ketujuh huruf itu,untuk mempersatukan kaum muslimin dalam satu mushaf dan  huruf yang mereka baca tanpa keenam huruf lainnya.


[1] Hadis Bukhari, Muslim dan yang lain, dari Ibn Abbas
[2] Hadis riwayat al Hakim dalam al mustadrak dengan sanad yang memenuhi persyaratan Bukhari dan Muslim
[3] Ini suatu isyarat kepada firman Allah,’’sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al Quran dam kami pula yang akan menjaganya.’’(al Hijr(15):9).
[4] Al Itqan,jilid 1,halaman 57.
[5] Manna’ Khalil al Qattan,hlm 190.
[6] Lihat jilid pertama Tafsir at Tabari,yang disunting dan dikeluarkan oleh dua orang bersaudara Muhammad Muhammad syakir dan Ahmad Muhammad Syakir,cetakan Darul Ma’arif,halaman 61 dan 62.
[7] Yakni Muhammad bin Abdullah bin Muhammad binAsyth;seorang peneliti terpercaya yang mengkhususkan diri dengan ilmu-ilmu Qur’an.Wafat 360 H.
[8] Manna’ Khalil al Qattan,halaman 197.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar